Perusahaan di indonesia dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk. Salah satunya yaitu kelompok perusahaan berdasarkan bentuk hukum.
Perusahaan Badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan inin didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dpat memnjalankan usaha di semua bidang perekonomian ( Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan pembiayaan). Contohnya : Perseroan Terbatas (PT), Koperas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).
Perusahaan Bukan badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).
Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan persorangan pendiriannya menggunakan akta otentik. Beberapa karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah
Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.
Bertanggungjawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan
Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja
Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Perusahaan perseorangan termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, kecuali (pasal6 UU WDP):
Diurus, dijalankan, atau dikelola pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga.
Tidak wajib memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan instansi yang berwenang.
Benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya.
Bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.
Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .
BalasHapus