Artikel

Pengertian dan Jenis Jenis Perusahaan


Perusahaan didefinisikan sebagai tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Membentuk badan usaha harus dilakukan karena penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Sebuah usaha atau bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akte Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tandatangan di atas materai dan segel.

Jenis jenis perusahaan

Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
  • Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam.
  • Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang.
  • Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya.
  • Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
  • Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa.

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
  • Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara.
  • Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya.
  • Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan.

About Unknown

Segala Macam artikel didalam blog berasal dari Penulis kami atau berbagai macam sumber yang telah melalui proses editing oleh tim editor kami terlebih dahulu. Kami mengijinkan setiap penyalinan dan pencetakan secara bebas dan bertanggung jawab dengan mencantumkan sumber dari artikel terkait. TIM FIANECA . Member of FIAN NETWORK Inc.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar