![]() |
Perusahaan didefinisikan
sebagai tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor
produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang
tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan
usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan
tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Membentuk
badan usaha harus dilakukan karena penting apabila kita akan membangun suatu
bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu
perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi
perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh
perusahaan tersebut. Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak
diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal
tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari
penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya.
Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut
peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan
hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.
Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri
dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor
produksi.
Sebuah usaha atau
bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akte Pendirian”
yang disahkan oleh notaris disertai dengan tandatangan di atas materai dan
segel.
Jenis jenis perusahaan
Jenis perusahaan
berdasarkan lapangan usaha:
- Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam.
- Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang.
- Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya.
- Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
- Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa.
Jenis perusahaan
berdasarkan kepemilikan:
- Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara.
- Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya.
- Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan.

0 komentar :
Posting Komentar